Selasa, 14 Mei 2013

Hukum Arisan




Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ada beberapa pertanyaan yang mengganjal saya Sebagai seorang Muslimah
  1. Bagaimana hukumnya arisan yang sering diikuti oleh rata-rata kaum wanita?
  2. Termasuk kategori manakah arisan tersebut, jual-beli atau apa?
  3. Soal Cerita, Saya mempunyai tabungan di Bank Konvesional, saya sebenanya sudah tahu kalau di bank konvesional itu sarat dengan riba, Perlu Bapak ketahui, niat saya bukan untuk memperoleh bunga, tetapi karena bank yang terdekat dengan Kantor saya adalah bank tersebut. Lalu bagaimana hukumnya? Apakah saya masih bisa menaruh uang tersebut dengan tanpa mengambil bunga, tetapi bagaimana hal itu bisa dihindari, sedangkan bunga tsb telah bercampur dengan uang kita. Lalu bagaimana status dari uang tersebut?

Saya sangat berterima kasih jika Bapak dapat membalas pertanyaan dari saya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Sri Hendaryati


Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

1. Arisan hukumnya boleh-boleh saja. Itu bukan judi. Karena dalam arisan tidak ada pihak yg dirugikan.

Arisan merupakan cara lain utk menabung. Karena kebanyakan orang yg belum terbiasa menabung tak akan menabung tanpa ada dorongan yang kuat. Nah, dg mengikuti arisan orang itu tidak bisa tidak harus membayar/iuran sejumlah uang yang telah disepakati. Dan pada akhirnya tsb akan memperoleh kembali total uang yg telah dibayar pada arisan. Arisan juga sama dengan hutang dari pihak kolektif, karena penerima undian seakan berhutang kepada semua peserta yang ikut dalam arisan tersebut. Di sisi lain, dalam arisan ada unsur saling menolong dari satu kelompok kepada masing-masing anggotanya. Tolong menolong diperintahkan al-Qur'an: "Bertolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan" (al-Maidah:2).

Hanya saja yang perlu diterapkan dalam arisan ini adalah nilai keadilan, yaitu masing-masing anggota mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang sama untuk mendapatkan undian dan masing-masign harus sama jumlah pembayarannya. Demikian juga masalah biaya administrasi dan lain-lainnya seperti biaya pesta yang biasanya diadakan pada saat arisan harus menggunakan asas ini, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

2. Masalah bunga bank apakah termasuk riba yang diharamkan atau tidak, masih menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Bila Anda meyakini bunga bank itu termasuk riba yang haram, saran saya Anda tetap mengambil bunganya tapi utk keperluan kemaslahatan umum. Bisa Anda sedekahkan ke yayasan yatim piatu, pembangunan jalan swadaya, atau proyek-proyek lain yg membutuhkan dana. Sebab, jika Anda tidak mengambilnya ia toh akan digunakan oleh pihak bank guna pengembangan bisnisnya.

Semoga membantu. Wallahu a'lam bissowab.

Wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar